Frequently Asked Question (FAQ)
NIB berlaku juga sebagai:
- angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Ya, seluruh perizinan berusaha diterbitkan melalui OSS kecuali untuk sektor keuangan.
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri


AYO PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK !
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat.
Masukan dan pendapat Anda akan membantu kami meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.💡
📋 Silakan isi survei melalui tombol tautan di bawah ini
Terima kasih atas partisipasi Anda! 🙌✨
Cek Data Perizinan
Statistik Pengunjung
Jam Kerja
Memuat...
Penilaian Pelayanan Publik
Nilai: 5
PENGUMUMAN
Akses berita dan informasi resmi hanya melalui kontak resmi DPMPTSP OKU Timur
Urus perizinan berusaha atau non perizinan berusaha dengan datang langsung ke kantor tanpa melalui calo (perantara)
Segala hal yang diterbitkan oleh DPMPTSP OKU Timur adalah dokumen yang telah memenuhi syarat perundangan dengan ketentuan perbaikan jika ada perubahan atau kekeliruan
Laporan Semester
- laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
- laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Triwulan
- laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
- laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
- laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Lihat Tata Cara Penyampaian LKPM
Disini