Previous slide
Next slide
Previous slide
Next slide
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur | Jln. Adiwiyata Kotabaru Selatan Martapura - OKU Timur Email : dpmptsp@okutimurkab.go.id Whatsapp : 0811-7874-242   •  
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur | Jln. Adiwiyata Kotabaru Selatan Martapura - OKU Timur Email : dpmptsp@okutimurkab.go.id Whatsapp : 0811-7874-242   •  

Inovasi Pelayanan DPMPTSP OKUT

Frequently Asked Question (FAQ)

NIB berlaku juga sebagai:

  1. angka pengenal impor;
  2. hak akses kepabeanan;
  3. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

Ya, seluruh perizinan berusaha diterbitkan melalui OSS kecuali untuk sektor keuangan.

NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri

AYO PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK !

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat.

Masukan dan pendapat Anda akan membantu kami meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.💡

📋 Silakan isi survei melalui tombol tautan di bawah ini

Terima kasih atas partisipasi Anda! 🙌✨

search-icon Cek Data Perizinan

⚠️ Fitur Layanan Ini Belum Tersedia.

Statistik Pengunjung

Hari Ini
0
Bulan Ini
0
Tahun Ini
0

Jam Kerja

Memuat...

Penilaian Pelayanan Publik

Nilai: 5

PENGUMUMAN

  1. Akses berita dan informasi resmi hanya melalui kontak resmi DPMPTSP OKU Timur 
  2. Urus perizinan berusaha atau non perizinan berusaha dengan datang langsung ke kantor tanpa melalui calo (perantara)
  3. Segala hal yang diterbitkan oleh DPMPTSP OKU Timur adalah dokumen yang telah memenuhi syarat perundangan dengan ketentuan perbaikan jika ada perubahan atau kekeliruan
Laporan Semester
  1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
  2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Triwulan
  1. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
  2. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  3. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  4. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Lihat Tata Cara Penyampaian LKPM 
Disini

BERITA

Link Terkait

This will close in 0 seconds

Scroll to Top