Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah pedoman resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan layanan di bidang penanaman modal dan perizinan. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses layanan berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui SOP, DPMPTSP OKU Timur mengatur alur proses perizinan, waktu pelayanan, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengaduan dan evaluasi, guna memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Unduh Standar Operasional Prosedur

Scroll to Top