
OKU Timur, 2024 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru yang digelar adalah layanan perizinan keliling yang bertujuan untuk mendekatkan akses perizinan kepada warga di daerah-daerah terpencil.
Program layanan keliling ini diadakan secara rutin dengan mengunjungi berbagai kecamatan di wilayah OKU Timur. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP di ibu kota kabupaten untuk mengurus berbagai perizinan usaha dan dokumen lain yang terkait, seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat izin lainnya.
Kemudahan Akses untuk Semua
Kepala DPMPTSP OKU Timur, Sonpiani,S.E.,M.M, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari layanan keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah pedesaan. “Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses kantor pelayanan di pusat kota. Dengan layanan keliling ini, kami berharap mereka bisa mengurus perizinan tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” jelasnya.
Respon Positif dari Masyarakat
Program layanan perizinan keliling ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Salah satu warga Desa Martapura, Siti Aisyah, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. “Kami yang tinggal jauh dari pusat kabupaten sangat terbantu. Tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk ke kota hanya untuk mengurus izin usaha,” ujarnya.
Selain memudahkan akses perizinan, layanan keliling ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi DPMPTSP terkait pentingnya legalitas usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. DPMPTSP memberikan penjelasan mengenai prosedur dan manfaat memiliki izin usaha yang sah, seperti kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan dari perbankan.
Jadwal Layanan Keliling
Untuk memastikan layanan perizinan keliling dapat diakses oleh seluruh masyarakat, DPMPTSP OKU Timur telah menyusun jadwal keliling yang disesuaikan dengan wilayah-wilayah yang dianggap membutuhkan. Informasi terkait jadwal dan lokasi layanan keliling dipublikasikan melalui media sosial resmi DPMPTSP OKU Timur serta diumumkan melalui pemerintah desa setempat.
Sonpiani,S.E.,M.M menambahkan, “Kami akan terus mengembangkan program ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap dengan layanan ini, proses perizinan di OKU Timur bisa lebih mudah, cepat, dan transparan.”
Layanan perizinan keliling ini menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah daerah OKU Timur dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mempermudah proses perizinan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama bagi warga di wilayah terpencil.