DPMPTSP OKU Timur Gelar Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha dan Imbau Pelaporan LKPM

OKU Timur, 2024 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan serta memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dalam pengawasan ini, tim DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap operasional perusahaan, termasuk pengecekan izin usaha, pelaksanaan kegiatan investasi, serta dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan. Diharapkan, kegiatan pengawasan ini akan mendorong para pelaku usaha untuk lebih transparan dan taat aturan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

Kepala DPMPTSP OKU Timur mengimbau seluruh pelaku usaha yang telah memiliki izin untuk menyampaikan LKPM secara rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “LKPM adalah salah satu instrumen penting untuk memantau perkembangan investasi di daerah, sekaligus memastikan pelaku usaha berperan aktif dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kami harap pelaku usaha dapat memahami pentingnya laporan ini dan mengirimkannya tepat waktu,” ujarnya.

Imbauan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan terkait lainnya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan mereka sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top