Perizinan Non Berusaha Non KBLI Sektor Pendidikan

Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
Taman Kanak-Kanak
Persyaratan :
1. NIB
2. IMB / PBG dan SLF
3. SPPL
4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
6. Hasil Penilaian Kelayakan :
a. Surat sewa/pinjam pakai (jika sewa atau menumpang)
b. Data mengenai perkiraan pembiayaan paling sedikit untuk 1 tahun pembelajaran)
7. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK :
a. Visi Misi
b. Kurikulum tingkat satuan pendidikan
c. Sasaran usia peserta didik
d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
e. Sarana dan Prasarana
f. Struktur Organisasi
g. Pembiayaan
h. Pengelolaan
i. Peran serta masyarakat
j. Rencana pentahapan pelaksanaan dan pengembangan selama 5 tahun
8. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK paling lama 3 Tahun:
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
b. Standar Isi
c. Standar Proses
d. Standar Penilaian
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
f. Standar Sarana dan Prasarana
g. Standar Pengelolaan
h. Standar Pembiayaan

1. NIB
2. IMB/PBG dan SLF
3. SPPL
4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
6. Hasil Penilaian Kelayakan :
a. Surat sewa/pinjam pakai (jika sewa atau menumpang)
b. Data mengenai perkiraan pembiayaan paling sedikit untuk 1 tahun pembelajaran)
7. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan KB paling lama 5 Tahun:
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
b. Standar Isi
c. Standar Proses
d. Standar Penilaian
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
f. Standar Sarana dan Prasarana
g. Standar Pengelolaan
h. Standar Pembiayaan

Izin Operasional Sekolah Dasar,
Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama
Persyaratan :
1. NIB
2. IMB / PBG / SLF
3. SPPL
4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
5. Hasil Studi Kelayakan
6. Isi Pendidikan
7. Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
8. Sarana dan Prasarana Pendidikan
9. Pembiayaan Pendidikan
10. Sistem evaluasi dan sertifikasi
11. Manajemen dan proses Pendidikan
12. Dokumen lain :
a. Data perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah pada wilayah lokasi tempat Pendidikan akan diselenggarakan
b. Data mengenai perkiraan jarak satuan Pendidikan yang diusulkan antar gugus satuan Pendidikan formal sejenis
c. Data mengenai kapsitas data tampung dan lingkup jangkauan satuan Pendidikan formal sejenis yang ada
d. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan Pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya
e. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dibuktikan dokumen kepemilikan yang sah atas nama badan penyelenggara

 

Persyaratan :
1. NIB
2. IMB/PBG dan SLF
3. SPPL
4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
5. Surat sewa/pinjam pakai (jika sewa atau menumpang)
6. Profil Satuan Pendidikan (Susunan Pengurus dan Rincian Tugas)
7. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan :
a. Standar Kompetensi Lulusan
b. Standar Isi
c. Standar Proses
d. Standar Penilaian Pendidikan
e. Standar Tenaga Kependidikan
f. Standar Sarana dan Prasarana
g. Standar Pengelolaan
h. Standar Pembiayaan

Perizinan Non Berusaha Non KBLI Sektor Kesehatan

1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy STR
5. Surat Keterangan Tempat Praktik
6. Pas Foto 4×6 (1 Lembar)
7. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy STR
5. Surat Keterangan Tempat Praktik
6. Bukti Pemenuhan Kompetensi
7. Pas Foto 4×6 (1 Lembar)
8. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy STR
5. Surat Keterangan Tempat Praktik
6. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
7. Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
8. Pas Foto 4×6 (1 Lembar)
9. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy STR
5. Surat Keterangan Tempat Praktik
6. Fotocopy SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2
7. Pas Foto 4×6 (1 Lembar)
8. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

Perizinan Non Berusaha Non KBLI Sektor Tata Ruang

1. Surat Pemohonan Izin Dari Pelaku Usaha
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Pembayaran Retribusi Pajak
4. Foto Bangunan Reklame
5. Foto Copy Lampiran Sewa ( apabila Di tanah Masyarakat)
6. Disign Reklame (Baru)

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) adalah platform digital yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi, mengelola, dan meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor. Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pemerintah dalam memberikan layanan.

SIPPN berfungsi sebagai portal terpusat yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik, seperti administrasi kependudukan, perizinan usaha, layanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan adanya SIPPN, masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan, memantau status proses pengajuan, hingga memberikan feedback secara online, tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan secara fisik.

Temukan Informasi Layanan

Informasi Lengkap Seputar Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Timur
Scroll to Top