Standar Pelayanan (SP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah panduan yang menetapkan kualitas layanan yang harus dipenuhi dalam proses perizinan dan penanaman modal. SP ini mencakup berbagai aspek, seperti jenis layanan yang tersedia, waktu penyelesaian, biaya, prosedur, serta hak dan kewajiban pemohon layanan. Dengan adanya SP, DPMPTSP OKU Timur berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.

Unduh Standar Pelayanan

Scroll to Top